kalau perkara gaib juga metafisik itu mampu dibawa ke ranah hukum, ya cobalah saja, sebab hukum kan mesti ada pembuktian objektif, dan pembuktian materiil, tutur din selama gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din mengatakan muhammadiyah belum benar-benar mengetahui pasal santet di rancangan undang-undang perihal kuhp sebab baru memperhatikan di rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang perihal organisasi penduduk.
tetapi dia mempersilahkan anggota dewan mengkaji wacana tersebut serta menyampaikan bahwa ada koleksi supaya membuat ketentuan pidana soal santet.
tidak terus kemudian tersebut didekati dengan regulasi, dengan legislasi. banyak pendekatan lain di kehidupan berbangsa yang bisa dilakukan, kata dia.
pendekatan lain yang dia maksud yakni membangun etika sosial, supaya praktik semisal itu tak maju juga praktik penghakiman warga kepada bagian dan dituduh dapat dihentikan.
pasal 293 di rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tidak menyebut santet dengan eksplisit, namun hanya menyebutnya dibuat kekuatan gaib.
ayat (1) pasal tersebut berbunyi : setiap pihak dan meyakini dirinya menimbulkan kekuatan gaib, mengenalkan harapan, menyediakan, serta memberikan santunan jasa terhadap orang lain kiranya sebab perbuatannya mampu menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling ada kategori iv.