jaksa agung basrief arief harapkan mantan kabareskrim polri komjen pol purn susno duadji memberikan diri sesudah tiga kali tidak mengikuti panggilan jaksa eksekutor daripada kejaksaan negeri jakarta selatan.
sangat menarik kalau dia memberikan diri, itu masih taat hukum, mau sungguh bagus manakala dia semisal itu, katanya selama jakarta, jumat.
kendati demikian, ia menyampaikan bukan berarti pihaknya tidak akan melakukan eksekusi serta harapkan penuh supaya susno memberikan diri.(
eksekusi) sudahlah lebih cepat lebih bagus, ujarnya.
mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi dan diajukan dengan susno duadji di angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
kasasi terdakwa ini diputus pada 22 november 2012 dengan majelis hakim dan diketuai zaharuddin utama serta beranggotakan leopad luhut hutagalung, sri murwahyuni, hakim ad hoc melalui kode h-ah-al juga hakim ad hoc dengan kode h-ah-msl, demikian semisal dikutip daripada laman ma.
dengan itulah, susno duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan juga menyewa denda rp200 juta subsidair enam bulan penjara menurut putusan majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan dalam 24 maret lalu.
mantan kabareskrim mabes polri ini dan diwajibkan membayarkan lagi kerugian negara rp4 miliar. kalau tidak dikembalikan selama waktu Satu bulan dari putusan ditentukan, harta bendanya hendak disita.
majelis hakim pn jakarta selatan menilai susno terbukti bersalah pada angka korupsi pt salmah arowana lestari serta korupsi dana pengamanan pilkada jawa barat.